Tri Rismaharini ditakutkan akan bertarung tanpa lawan di Pilwali Surabaya Desember nanti. KPU Surabaya berdasarkan peraturan yang ada menjelaskan sejumlah kemungkinan teknis pilwali jika tidak ada satupun pasangan yang berani melawan Risma. Komisioner KPU Kota Surabaya, Purnomo SP mengatakan, PKPU nomor 9 Tahun 2015 dan SE Nomor 302 sudah menjelaskan secara rinci jika terjadi kemungkinan tidak ada lawan bagi Risma.
"Dalam aturan tersebut dijelaskan kemungkinan teknis dan solusinya," kata Purnomo, Jumat (3/7/2015).
Jika hingga batas akhir pendaftaran pasangan calon pada 26 Juli hanya ada satu kandidat, maka tahapan pendaftaran pasangan calon akan diundur selama tiga hari dan kelipatannya, hingga ada kandidat pasangan calon yang mendaftar.
"Pengunduran waktu selama tiga hari ini akan berlangsung terus hingga hari pemungutan suara 9 Desember 2015," terangnya.
Namun siapapun yang menjadi walikota di surabaya, kami pelaku pariwisata dan jasa transport berharap yang terbaik untuk surabaya dan sekitarnya. Dan saat liburan ke Bali, kita bisa menggunakan jasa travel surabaya ke bali milik Parahita Trans.
Bila sampai masa itu masih tidak ada yang mendaftar, maka tahapan pelaksanaan pilwali akan diundur 10 hari sesuai PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 84.
"Tapi kami optimis akan ada paling tidak satu pasangan calon lagi, sehingga pilwali dapat digelar," ujarnya.
Sebelumnya, PDI-P Surabaya mewacanakan pilwali Surabaya digelar dengan cara aklamasi untuk kemenangan Risma. Wacana itu dimunculkan setelah dinilai tidak ada figur yang dapat menyaingi popularitas Risma di pilwali Surabaya.
Sementara itu, enam partai parlemen Surabaya sudah bersepakat membangun koalisi. Koalisi yang diberi nama koalisi Majapahit itu sangat yakin, pasangan calon yang diusungnya akan mengalahkan Risma di pilwali Surabaya. Keenam partai partai itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKS, PKB, dan Partai Gerindra.
Sabtu, 11 Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar